Tanya
mau nanya tentang insentif PPN DTP kan itu diperpanjang sampai Desember 2021, nah kalau ajb konsumennya itu di bulan Desember 2021 berarti batas terakhir upload BAST nya tanggal 7 bulan Januari 2022 ya? terus kalau Desember 2021 belum ajb, apakah bisa pakai PPJB supaya dapat insentif PPN DTP?
Jawaban
Halo fis, iyaa BAST harus didaftarkan di sistem aplikasi kemenpupr paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya setelah bulan dilakukannya serah terima (pasal 3 ayat (3) PMK-103/2021). Untuk yg AJB apa PPJB bisa sampaikan pasal 3 ayat (1) PMK-103/2021nya yaa, PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan penyerahan yang terjadi pada saat: a. ditandatanganinya akta jual beli; atau b. ditandatanganinya perjanjian pengikatan jual beli lun
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion