User Tools

Site Tools


faq:2021:12:16:000134848_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mao tanya mengenai p3b saya kan ada transaksi dengan wp luar negri, transaksinya saya bayar komisi karena menggunakan jasa agen transaksinya dengan badan usaha dari korea selatan dan sudah memberikan dgt untuk pph ps 26 kena tarif berapa Jasa yang dilakukan terkait apa ya pak? dan dilakukan dimana? dalam jangka waktu berapa lama pak? Sesuai article 5 P3B Indonesia-Korea Selatan, penentuan BUT ada time testnya, yaitu lebih dari 3 bulan dalam jangka waktu 12 bulan, maka dianggap punya BUT di


Jawaban

PM, ini korea selatan kan ya mas, dari uraian WP kan berarti si WPLN nya memang full ada di luar ya mas, gak ada di indonesia. Apabila memang tidak ada BUT, dan yg memberikan jasa adalah badan, dan transaksinya gak diatur spesifik di artikel p3b misal dividen, bunga, perkapalan, atau yg diatur khusus lain maka bisa masuk artikel 7 laba usaha/business profits. Apabila ada dgt, apabila tidak ada but maka hak pemajakannya ada di korea selatan sesuai penjelasan artikel 7. WPDN nya gak melakukan

RIGAR TABAH PRIMADANA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N U E K E
S Q G D N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B​ Q F᠎ Q᠎ P
 
faq/2021/12/16/000134848_1234.txt · Last modified: (external edit)