faq:2021:12:16:000134845_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kak, untuk tarif PPh final jasa konstruksi masih pakai PP 51/2008 kan? Kalau untuk Keppres NO 4 2021 berlakunya kapan ya?
Jawaban
PM, Keppres no 4/2021 itu tentang program penyusunan peraturan pemerintah Tahun 2021. Di lampiran keppresnya baru rancangan peraturan pemerintah perubahan kedua PP 51/2008, sampai saat ini PP yg dimaksud masih belum ada. Jadi untuk tarif jasa konstruksi masih mengacu ke pp 51/2008 jo pp 40/2009.
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000134845_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion