User Tools

Site Tools


faq:2021:12:16:000124357_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

transanksi barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berupa sisa pengemas dan limbah apakah PPh Pasal 22-nya dikreditkan?


Jawaban

Barangnya sisa pengemas dan limbah. Dalam hal barang yang dikeluarkan dari Kawasan Berikat ke tempat lain dalam daerah pabean berupa sisa pengemas dan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf j, Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB dikecualikan dari kewajiban membayar Bea Masuk, Cukai dan/atau PDRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y P Z I I
J T S C F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y T U Q J
 
faq/2021/12/16/000124357_1234.txt · Last modified: (external edit)