User Tools

Site Tools


faq:2021:12:16:000124352_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mas/mba WP tanya untuk pemeriksaan atas kelebihan PPN, dalam hal status LB 6 tahun berturut- turut. Apakah objek tahun pemeriksaan juga ditahun yg bersangkutan ya?


Jawaban

WP no respon. Secara umum, untuk PKP selain pasal 9 ayat (4b) UU PPN ketika mau restitusi cuma bisa di akhir tahun buku aja (masa Desember aja) gabisa di setiap masa pajak. Jika dia pilih restitusi mekanisme biasa, maka memang akan diperiksa

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O L S L K
B A P᠎ O T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A I O J U
 
faq/2021/12/16/000124352_1234.txt · Last modified: (external edit)