faq:2021:12:16:000124352_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mba WP tanya untuk pemeriksaan atas kelebihan PPN, dalam hal status LB 6 tahun berturut- turut. Apakah objek tahun pemeriksaan juga ditahun yg bersangkutan ya?
Jawaban
WP no respon. Secara umum, untuk PKP selain pasal 9 ayat (4b) UU PPN ketika mau restitusi cuma bisa di akhir tahun buku aja (masa Desember aja) gabisa di setiap masa pajak. Jika dia pilih restitusi mekanisme biasa, maka memang akan diperiksa
ELFAN FAUZI AKBAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000124352_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion