faq:2021:12:16:000122854_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk batubara awalnya kan di UU PPN itu tidak termasuk pengenaan PPN terus di ciptaker dia bilangnya jadi BKP, nah di uu hpp dihapus tu maksudnya dihapus dia balik lagi jadi non BKP apa gimana ya?
Jawaban
iya, di uu hpp ada perubahan, pasal 4A atas barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara sekarang menjadi BKP semua. jadi baik itu hasil pertambangan batu baru atau bukan semuanya jadi bkp.
FIDHIA RETNO SAFITRI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000122854_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion