User Tools

Site Tools


faq:2021:12:16:000122852_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Suami istri memiliki 1 NPWP (Gabung NPWP) Suami membuka usaha bengkel dengan penghasilan bruto 3M, suami melakukan pembukuan.Dan istri membuka usaha salon dengan penghasilan bruto 2M.Apakah penghasilan Istri dapat dikenakan PPh Final berdasarkan PP 23 th 2018 ?Jika digabungkan, apa dasar peraturannya ?Dan jika tidak di gabungkan, apa dasar peraturannya ?


Jawaban

npwp suami istri digabung maka penghitungan penghasilan bruto untuk penentuan 4.8m berdasarkan pp 23/2018 tetap digabung sesuai prinsip satu kesatuan ekonomis. bahkan jk npwp dipisah pun di pasal 4 pp 23/2018 dijelaskan penghitungan peredaran bruto tetap digabung pula.

FIDHIA RETNO SAFITRI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H P C T D
K U W Z O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J J O F C
 
faq/2021/12/16/000122852_1234.txt · Last modified: (external edit)