faq:2021:12:16:000122475_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
67Q: Perusahaan kami bergerak dalam bidang penambangan nikel. Secara produk, barang yg kami jual termasuk dalam non BKP karena nikel yg ditambang tidak melalui proses pengolahan sehingga kami tdk perlu membuka FP dan PKP untuk saat ini. Jika omset kami mencapai 4,8 M, apakah kami wajib PKP?
Jawaban
#67A: tidak wajib Ri kalau yg diserahkan non-BKP walaupun diatas 4,8M
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000122475_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion