faq:2021:12:16:000122470_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#20Q: Halo saya mau tanya, jika penyerahan barang ke kawasan bebas dgn faktur pajak 070 tidak mendapat dok endorsement maka tdk dpt memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut, sehingga PPN wajib dibayarkan. Bagaimana mekanisme pembayarnnya? Apakah harus di batalkan? Atau ganti kode faktur sja mnjdi 010?
Jawaban
#2A: Ini terbit FP kode 07, ternyata tidak dapat fasilitas ya Ges? Silakan buat FP pengganti untuk menyesuaikan kode FP, pelunasannya nanti ketika melakukan pembayaran-pelaporan SPT Masa PPN nya (diperhitungkan ke nilai KB SPT yang harus disetor WP).
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000122470_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion