User Tools

Site Tools


faq:2021:12:16:000122470_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#20Q: Halo saya mau tanya, jika penyerahan barang ke kawasan bebas dgn faktur pajak 070 tidak mendapat dok endorsement maka tdk dpt memanfaatkan fasilitas PPN tidak dipungut, sehingga PPN wajib dibayarkan. Bagaimana mekanisme pembayarnnya? Apakah harus di batalkan? Atau ganti kode faktur sja mnjdi 010?


Jawaban

#2A: Ini terbit FP kode 07, ternyata tidak dapat fasilitas ya Ges? Silakan buat FP pengganti untuk menyesuaikan kode FP, pelunasannya nanti ketika melakukan pembayaran-pelaporan SPT Masa PPN nya (diperhitungkan ke nilai KB SPT yang harus disetor WP).

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A᠎ Y J A L
C S G Y U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q M L I J
 
faq/2021/12/16/000122470_1234.txt · Last modified: (external edit)