faq:2021:12:16:000121978_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
atas koreksi pph badan dan pph 22 dari sp2dk kami setuju utk membayarnya. apakah atas koreksi tersebut bisa kami biayakan di SPT Tahunan PPh Badan 2021?
Jawaban
Pajak penghasilan tidak boleh dibiayakan. Cek di pasal 6 ayat (1) huruf a angka 9 UU PPh stdtd UU HPP
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000121978_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion