faq:2021:12:16:000121975_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba maksud prosedur biasa sama pengembalian pendahuluan di SPT induk PPN bagian restitusi 17c sama 17d itu gmn ya?
Jawaban
Prosedur biasa pasal 17B UU KUP itu pengembalian di akhir tahun buku mekanismenya melalui pemeriksaan Kalo pengembalian pendahuluan di setiap masa pajak mekanismenya melalui penelitian Untuk pengembalian pendahuluan bisa cek di pmk 39/2018 sttd PMK 117/2019
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000121975_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion