User Tools

Site Tools


faq:2021:12:16:000121957_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

jika hendak membatalkan FP keluaran dikarenakan salah input tgl, konsekuensiny ap ya selain nomor FP berkurang 1? kronologi: saat membuat FP keluaran masa 11, tgl dokumennya tdk diganti namun sudah keburu di upload apakah dijelaskan tata cara pembatalan faktur pajak saja cukup?


Jawaban

saat buat fp lagi wp dianggap buat fp baru dan apabila tidak menerbitkan fp sesuai yg diatur pada saat pembuatan fp maka dianggap telat menerbitkan fp dan dapat dikenai sanksi dgn diterbitkan STP sesuai Pasal 14 ayat (1) huruf d UU KUP stdtd UU HPP

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T S᠎ R Q L
Y X R J F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
W L D M U
 
faq/2021/12/16/000121957_1234.txt · Last modified: (external edit)