faq:2021:12:16:000118955_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas mba mau memastikan. Kan usaha jasa angkut plat kuning dulu bukan objek ppn, tp di UU HPP kan dihapus ya, jadi mulai 1 april 2022 nanti kalo ada jasa angkutan tsb harus dibuatkan faktur kan ya?
Jawaban
iya. Jd nerbitin faktur yaa All. Nnti utk kodenya bergantung pada fasilitas yg diperoleh
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000118955_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion