faq:2021:12:16:000118935_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apabila pkp menggunakan dpp nilai lain pmk 89/2020, atau penyerahan BKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan (bibit) menggunakan fasilitas dibebaskan (ppn yg dipungut tidak ada) atau tetap pake dpp nilai lain (tetap pungut 1%)?
Jawaban
Kalo pmk 89 th 2020 itu dpp nilai lain, barangnya berupa apa? Klo barangnya berupa bibit/benih bs pake pp 48 2020 > dibebaskan fp 08. Tapi kalo tanaman hias sesuai lamp pmk 89 itu dpp nilai lain, bukan fasilitas dibebaskan. Jd ttep mungut ppn 1%. Nah kalo misal dia termasuk 22nya nih, trserah mau pilih fasilitas yg mana
YAUMIL CITRA DEVI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000118935_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion