faq:2021:12:16:000116877_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak wp tanya kalau sebagai perusahaan leasing menyewakan peralatan kemudian peralatan itu di jual perlakuan pajaknya seperti apa?
Jawaban
Kalau leasing dengan hak opsi 1. Tidak ada pemungutan PPh pasal 23 2. Penyerahan jasa pembiayaan ga kena PPN. Penyerahan BKP nya kena PPN. Tergantung BKP nya yg menyerahkan langsung dari supplier atau dari lessornya
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000116877_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion