faq:2021:12:16:000108363_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
sisa NSFP apakah wajib dikembalikan?
Jawaban
sesuai Pasal 10 ayat (2) PER-24/PJ/2012 Nomor Seri Faktur Pajak yang tidak digunakan dalam suatu tahun pajak tertentu dilaporkan ke KPP tempat PKP dikukuhkan bersamaan dengan SPT Masa PPN Masa Pajak Desember tahun pajak yang bersangkutan dengan menggunakan formulir Lampiran IVF PER-24/PJ/2012.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000108363_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion