faq:2021:12:16:000108362_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
validasi PHTB bisa dikuasakan?
Jawaban
Untuk validasi SSP via e-PHTB, gaada mekanisme dikuasakan (cek pasal 3 PER-26/2018 sttd PER-21/2019. Kecuali kalau dia ajukan manual ke KPP sesuai kondisi di Pasal 3 ayat 3 PER-21/2019,
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000108362_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion