faq:2021:12:16:000107811_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
bukan pegawai yg menerima ph berkesinambungan, dapat memperoleh PTKP apabila (salah satu syaratnya) adalah hanya memperoleh ph dr hub kerja dengan satu.pemotong pph21. Jika WP bekerja di 2 RS, apakah tetap dapat PTKP? atau hanya 1 RS yang dapat PTKP sedangkan RS lain tidak berhak menghitung pph 21 dengan PTKP?
Jawaban
jika penghasilan lebih dari satu pemberi kerja maka penghasilan dari kedua pemberi kerja tersebut tidak berhak mendapatkan pengurangan PTKP.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000107811_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion