faq:2021:12:16:000107809_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penerima dividen badan, dari dividen dalam negeri, apakah perbedaan untuk sarana investasi?
Jawaban
Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh. Jadi dividen dari dalam negeri yang diterima WP Badan dikecualikan dari objek pajak tanpa syarat.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000107809_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion