User Tools

Site Tools


faq:2021:12:16:000107808_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP yg memiliki fasilitas sesuai PMK-130/2020, utk mengajukan SKB PPh 22 import apakah hanya cukup melampirkan KMK tsb? Kalau di pasal 19 (3) kan disebutkan ga perlu skb ya mas/mba. Ini berarti dia ga perlu ngajuin skb, scr sistem npwp dia udh ga dipungut pph 22 impor?


Jawaban

“bisa dijelaskan sesuai ketentuan aja ya Nan. Sesuai ketentuan pasal 19 PMK-130/PMK.010/2020: (3) Penghasilan yang diterima dan diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan selama periode pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan tanpa penerbitan surat keterangan bebas pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan. (4) Penghasilan yang d

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V T G S P
J N Q G N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K C Y L M
 
faq/2021/12/16/000107808_1234.txt · Last modified: (external edit)