faq:2021:12:16:000107806_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau ada perbaikan PEB tapi yang muncul di prepoulated PEB adalah data PEB yang lama, apa bisa input manual saja? kemudian PEB lamanya perlu diubah atau langusng input baru?
Jawaban
kalau belum terlanjur diinput maka bisa key in sesuai data PEB yg benar. Kalau sudah terlanjur diinput dan gabisa diubah, maka PEB lama DPP sama PPN-nya di nol-in terus input PEB yg baru.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000107806_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion