User Tools

Site Tools


faq:2021:12:16:000107804_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

perusahaan kami menjual cat,, kami menitipkan kepada dealer untuk menjualnya dan memberikan voucher cashback kepada pelanggan yg membeli lbh dari beberapa item dng voucher cashback misalnya 100.000. atas pemberian cashback itu apakah dikenakann pajak?


Jawaban

dijelaskan sesuai SE-24/2018. Jika di kontrak ada pengakuan/penagihan atas jasa maka dikenai PPh atas jasa manajemen. Jika tidak, maka berlaku ketentuan dikenai PPh 21 jika penerima OP atau dikenai PPh 23 jika penerima WP Badan DN. Penghargaan yang diwujudkan dalam bentuk pemberian berupa uang dan/atau pengurang kewajiban oleh Penjual kepada Pembeli tidak dikenai PPN.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K L B U᠎ G
W A F U​ Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y Q​ V R M
 
faq/2021/12/16/000107804_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1