User Tools

Site Tools


faq:2021:12:16:000104405_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP terdaftar tahun 2020, dan langsung menggunakan tarif umum, sudah lapor spt tahunan 2020 dengan status LB. tahun 2021 ini WP ingin menerapkan tarif PP 23 UMKM, apakah bisa? krn WP beralasan baru mengetahui kl WP baru terdaftar bisa langsung pake tarif UMKM


Jawaban

WP di ereg memilih menggunakan tarif umum . Pasal 3 ayat 2 Tidak termasuk Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal: a. Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan; Pasal 3 ayat 3 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak. Pasal 3 ayat 4 Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K W S᠎ P A
S᠎ A U H​ T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
J B Y O L
 
faq/2021/12/16/000104405_1234.txt · Last modified: (external edit)