User Tools

Site Tools


faq:2021:12:16:000104338_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Jika nilai jual 5 M dan yang disetor hanya 1M, berarti pajak penjual sebesar 2.5% dari 1M bukan? dan apabila ada pembayaran lagi, baru dilakukan pembayaran pajak sesuai nilai cicilan?


Jawaban

Pm. Kembali ke pasal 3 ayat 4 pmk 261/2016 ya mbak. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan jumlah setiap pembayaran termasuk uang muka, bunga, pungutan, dan pembayaran tambahan lainnya yang dipenuhi oleh pembeli, sehubungan dengan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut.

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P​ X N A A
K H R L Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F W L H X
 
faq/2021/12/16/000104338_1234.txt · Last modified: (external edit)