faq:2021:12:16:000104330_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika WP memiliki karyawan yg penghasilannya melebihi PTKP dan termasuk kriteria PPH 21 DTP semua, apakah boleh tidak melaporkan SPT masa 21nya?
Jawaban
Yg dikecualikan dari lapor spt masa pph 21 ada di pasal 10 ayat 2 pmk 9/2018 ya mas. Jika pph 21 masa tsb nihil (kecuali nihil karena skd tetep harus lapor). Kalo pph 21 dtp kn sebenernya ada terutang pphnya hanya saja tidak disetorkan karena dtp.
NEYLA AFIDA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000104330_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion