faq:2021:12:16:000103991_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
16D tp dulu PM nya engga dikreditkan, apakah penyerahannya ttp harus mungut ppn?
Jawaban
Penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan dikenakan PPN dengan syarat: -yang menyerahkan sudah dikukuhkan sebagai PKP -aktiva yang diserahkan adalah aktiva yang mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha -aktiva yang diserahkan adalah bukan berupa sedan dan station wagon, kecuali apabila sedan atau station wagon tersebut merupakan barang dagangan atau disewakan. Sepanjang memenuhi kriteria tsb maka tetap memungut ppn
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000103991_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion