faq:2021:12:16:000103933_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
dpp ada koma2 tapi di efaktur dibulatkan, untuk nilainya beda di harga barang sama harga jual selisih 1 rupiah, gimaan ?
Jawaban
di efaktur memang tidak memungkinkan untuk penggunaan koma, mungkin itu hanya pembulatan saja, PPN nya sudah sesuai pembulatan sesuai se 22 tahun 1990
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000103933_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion