User Tools

Site Tools


faq:2021:12:16:000103933_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

dpp ada koma2 tapi di efaktur dibulatkan, untuk nilainya beda di harga barang sama harga jual selisih 1 rupiah, gimaan ?


Jawaban

di efaktur memang tidak memungkinkan untuk penggunaan koma, mungkin itu hanya pembulatan saja, PPN nya sudah sesuai pembulatan sesuai se 22 tahun 1990

ARINI LUTHFAKA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J O K V K
R U Z V W

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
M L M I T
 
faq/2021/12/16/000103933_1234.txt · Last modified: (external edit)