faq:2021:12:16:000103932_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Jika WP menerima SKP dan STP, WP mengajukan keberatan atas SKP dan dikabulkan, apakah STP nya otomatis batal?
Jawaban
STP tidak bisa diajukan pengurangan atau pembatalan apabila SKP yang berkaitan diajukan keberatan. Tapi bisa pengurangan/pembatalan secara jabatan apabila SK Keberatan membuat pajak yg kurang dibayar dalam SKP berkurang. Pasal 34 PMK-8/2013
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000103932_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion