faq:2021:12:16:000103931_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#66Q: kalau ada transaksi dengan yayasan pngembangan pendidikan itu apakah saya perlu dikenakan pph 22 atas transaksi itu?
Jawaban
#66A: pm. gali lagi transaksi dan lawan transaksinya. pemungut dan objek PPh Pasal 22 ada di PMK-34/2017. ada beberapa pengecualian juga.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000103931_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion