faq:2021:12:16:000103920_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh pasal 26 INDO-SINGAPURA. Indo bayar iimbalan jas ke singapura. singapura belum punhya DGT, abru bisa sdiakan DGT belakangan, jadi dipotong 20%
Jawaban
jika belum punya DGT, maka tetap 20%. nanti jika udah ada DGT, boleh minta pengambalian PMK 187, dasar hukumnya PASAL 10 PER 25/2018.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000103920_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion