User Tools

Site Tools


faq:2021:12:16:000103920_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPh pasal 26 INDO-SINGAPURA. Indo bayar iimbalan jas ke singapura. singapura belum punhya DGT, abru bisa sdiakan DGT belakangan, jadi dipotong 20%


Jawaban

jika belum punya DGT, maka tetap 20%. nanti jika udah ada DGT, boleh minta pengambalian PMK 187, dasar hukumnya PASAL 10 PER 25/2018.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L A Y U K
I X P R Z

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
A Q V E K
 
faq/2021/12/16/000103920_1234.txt · Last modified: (external edit)