faq:2021:12:16:000103906_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penjualan dari induk ke anak, kena PPN? Jika pemberian cuma2 bisa?
Jawaban
tetap kena PPN. kita jawab tetap berdasarkan Pasal 1A UU PPN CIKA. termasuk pengalihan hak, termasuk penyerahan, maka kena PPN. Masuk pemberian cuma2 atau tidak, selama tidkaada imbalan atas penyerahan tsb, maka termasuk cuma2, pakai FP 04 DPP NILAI LAIN.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000103906_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion