faq:2021:12:16:000103880_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#46Q: saya mau tanya kalo saya sewa alamat untuk domisili tapi tidak sewa tanah dan bangunan itu dipotong PPh 4 ayat 2 atau PPh 23 sewa?
Jawaban
#46A By pm. Jika sewa kantor virtualnya ada sewa tanah dan/atau bangunan, maka objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan. Tapi jika hanya menyewakan alamat saja tanpa ada sewa tanah dan/atau bangunan, bisa jadi masuk ke sewa harta selain tanah dan/atau bangunan yang dipotong PPh Pasal 23, atau jika ada transaksi jasa sesuai PMK-141/PMK.03/2015, maka dipotong PPh Pasal 23 atas jasa (ini jika pemberi jasa adalah badan dan lawan transaksinya pemotong). Penegasan lebih lanju
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000103880_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion