User Tools

Site Tools


faq:2021:12:16:000103880_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#46Q: saya mau tanya kalo saya sewa alamat untuk domisili tapi tidak sewa tanah dan bangunan itu dipotong PPh 4 ayat 2 atau PPh 23 sewa?


Jawaban

#46A By pm. Jika sewa kantor virtualnya ada sewa tanah dan/atau bangunan, maka objek PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan. Tapi jika hanya menyewakan alamat saja tanpa ada sewa tanah dan/atau bangunan, bisa jadi masuk ke sewa harta selain tanah dan/atau bangunan yang dipotong PPh Pasal 23, atau jika ada transaksi jasa sesuai PMK-141/PMK.03/2015, maka dipotong PPh Pasal 23 atas jasa (ini jika pemberi jasa adalah badan dan lawan transaksinya pemotong). Penegasan lebih lanju

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K​ Q T N W
P A​ P D L

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V᠎ L P G J
 
faq/2021/12/16/000103880_1234.txt · Last modified: (external edit)