faq:2021:12:16:000103872_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ada wp memberikan barang sebagai hadiah karena penjuaaln jumlah tertentu. nanti PPNnya dianggapnya apa ?
Jawaban
karena ini sebagai hadiah karena penjualan jumlah tertentu ini terutang PPN atas pemberian cuma cuma karena wp memebrikan barang tanpa imbalan. sehingga faktur pajaknya menggunakan kode 04
ARINI LUTHFAKA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000103872_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion