User Tools

Site Tools


faq:2021:12:16:000103863_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

OP wanita kawin mau daftar NPWP, tapi tidak bisa, terkendala di NPWP suami. kondisinya suami udah meniggal, ada warisdan lalu warisan sudah diberikan ke istri seluruhnya. apakah istri boleh pakai NPWP suami tsb?


Jawaban

tidak bisa. kondisinya sekarang warisan tsb sudah dibagi, sehingga subjek pajak WBT tidak ada. silakan ajukan penghapusan atas NPWP suami/alm. lalu istri daftar NPWP OP sendiri, tapi perlu pembaharuan data dulu ke dukcapil. agar status kependudukannya bukan “kawin” lagi. soalnya kalau tidak, nanti masih nyangkut di ereg, dan jika wanita ini daftar npwp, sistem akan tetap minta NPWP suami.

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N C Y H D
E A᠎ E C Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B G I S D
 
faq/2021/12/16/000103863_1234.txt · Last modified: (external edit)