faq:2021:12:16:000103857_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#20Q : mas/mbak, penempatan investasi berupa modal kerja oleh orang pribadi ke pt , dimana nanti hasil keuntungan dibagi 2 oleh pt dan op tsb itu dianggap bunga pasal 23 atau tidak ya mas/mbak?
Jawaban
#20A By pm. WP yang mendefinisikan sesuai keadaan sebenarnya, jika wp mengakui sebagai pinjaman, maka imbalan atas pinjaman tsb dipotong PPh Pasal 23. Namun pastikan juga apakah masuk ke pengertian dividen sesuai penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh.
TI APRI NADILLA S. PANE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000103857_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion