faq:2021:12:16:000103828_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
min mau tanya jika WP OP melakukan pembelian ORI / Indon (Indonesian Bond) di pasar sekunder luar negeri. apakah untuk bunga ORI nya tetap dikenakan pph final 10% dan mendapatkan DTP atau tidak? izin bertanya mas/mba, terkait pembelian ORI/ Indon ketentuannya bagaimana ya?
Jawaban
Atas penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenai pajak penghasilan yang bersifat final. Tarif pajak penghasilan yang bersifat final sebagainaana dimaksud pada ayat (1) sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan. (PP 91 Tahun 2021 Pasal 2). Untuk DTP, penghasilan dari bunga obligasi tidak termasuk dalam DTP.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000103828_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion