faq:2021:12:16:000103807_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau bertanya ttg pemberian nama di faktu pajak jika nama PT. XX tapi di faktu pajak hanya XX DI tulis apakah bisa? idak ada PT. tapi NPWP nya benar. apa jadi masalah?
Jawaban
silakan disesuaikan dengan nama yang ada di npwp atau SKT, jika memang terjadi kesalahan penulisan nama, bisa dibuatkan faktur pajak pengganti
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000103807_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion