faq:2021:12:16:000103803_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP ada beli barang dagang ke kawasan batam dan ada terima PTFZ-1. apakah PPN dan PPh 22 nya bisa dkreditkan?
Jawaban
secara umum aturan pengkreditan BKP yang dikeluarkan dari kawasan bebas ke TLDDP ada di pasal 2 ayat (10) PMK-62/2012: PPN yang telah dibayar dengan menggunakan SSP yang dilampiri dengan invoice dan Pemberitahuan Pabean ini merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima BKP sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Defalutnya bisa dikreditkan, sepanjang gak masuk klausul pasal 9 ayat (8) UU PPN. Untuk PPh secara umum kredit pajak diatur di pasal 28 UU PPh
AHMAD ALI MURTADHO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000103803_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion