faq:2021:12:16:000103765_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalo dia karyawan apakah ada kewajiban bayar PPh 25?
Jawaban
kalo penghasilannya hanya dari penghasilan sebagai karyawan, seharusnya tidak perlu. tapi silakan dihtung kembali saja sesuai pasal 25 UU PPh
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000103765_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion