User Tools

Site Tools


faq:2021:12:16:000103765_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Kalo dia karyawan apakah ada kewajiban bayar PPh 25?


Jawaban

kalo penghasilannya hanya dari penghasilan sebagai karyawan, seharusnya tidak perlu. tapi silakan dihtung kembali saja sesuai pasal 25 UU PPh

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O S T N​ Y
C Q W B N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U U O Y F
 
faq/2021/12/16/000103765_1234.txt · Last modified: (external edit)