faq:2021:12:16:000103756_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPh pasal 26, USA-Indonesia. Terkait asuransi dan pembentukan BUT di Indonesia
Jawaban
Pasal 5 ayat 7: perusahaan asuransi USA, yg mana bukan untuk tujuan reasuransi, dianggap memiliki BUT di Indonesia apabila melalui individu selain yg dijelaskan di ayat 5, menerima premium dari asuransi risiko di wilayah Indonesia.
ANGGEL LIZA KUSMIA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000103756_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion