faq:2021:12:16:000103721_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#1Q email: Untuk penjualan menara telekomunikasi/bts yang sudah berdiri dan tertanam di tanah, pph yang terutang sebesar 2,5% atau 5% ya? Sebagai info, saya membangun sendiri menara tsb sampai berdiri. Mohon bantuannya mas mbak
Jawaban
#1A: arahnya pengalihan hak atas tanah/bangunan ya. tarif 5% ini mungkin maksudnya tarif yg lama. kalo dia penjualannya sekarang atau setelah PP 34/2016 berlaku harusnya menggunakan tarif 2,5% sesuai Pasal 2 di PP nya.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000103721_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion