faq:2021:12:16:000103719_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
wp buat spt pembetulan 1 spt ppn, tetapi nilai II.E tidak terisi otomatis sehingga spt pembetulan salah, apakah dibuat pembetulan ke-2?
Jawaban
kalau buat pembetulan ke-2 kemungkinan SPT nihil, karena II.D dan II.F pembetulan ke-2 nilainya sama. minta penegasan KPP apakah II.E di pembetulan 2 boleh diisi nilai II.D spt normal
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000103719_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion