faq:2021:12:16:000103689_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#1Q: mas/mba WP memperoleh penghasilan berupa biaya dampak konstruksi. apabila terdapat dampak atas konstruksi yg dilakukan oleh tenant maka uang jaminan kita potong dan itu yg menjadi pendapatan. Apakah ada objek PPh potput? Ini gk masuk PPh Final konstruksi kan ya?
Jawaban
#1A: PM. yg menerima uang tsb adalah pengelola kawasan. perlu diliat apakah penghasilan ini karena ada jasa yg diberikan atau gak. kalo iya ada kemungkinan jadi objek potput. kalo cuma ngasih uang karena ada dampak konstruksi, harusnya gak masuk objek potput. tapi penghasilan tetap masuk SPT.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000103689_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion