User Tools

Site Tools


faq:2021:12:16:000103677_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya ingin bertanya.. terkait denda atas keterlambatan pendaftaran objek pajak pbb dimana iup di keluarkan di tahun 2014 status wilayah HPK sudah di garap.. secara regulasi.. apakah ada denda terkait keterlambatan ini ? mas/mba sanksi klo belum lapor spop apa sesuai pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 apa ada yang lain ya?


Jawaban

konfirmasi ke kpp

KETRIONA LENGGO GENI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y᠎ L F H I
B J J N I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
C F N B R
 
faq/2021/12/16/000103677_1234.txt · Last modified: (external edit)