faq:2021:12:16:000103677_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya ingin bertanya.. terkait denda atas keterlambatan pendaftaran objek pajak pbb dimana iup di keluarkan di tahun 2014 status wilayah HPK sudah di garap.. secara regulasi.. apakah ada denda terkait keterlambatan ini ? mas/mba sanksi klo belum lapor spop apa sesuai pasal 10 Undang-Undang Nomor 12 TAHUN 1985 apa ada yang lain ya?
Jawaban
konfirmasi ke kpp
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000103677_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion