faq:2021:12:16:000103675_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mau tanya di saat rincian notaris terdapat sertifikat hak guna yang dipisahkan sehingga estimasi pajak pph finalnya dipisah, apa saat pembayaran pph final juga di pisah atau ditambahkan jumlahnya?
Jawaban
Ketriona Lenggo Geni, [16 Dec 2021 10.44.53]: …klo sertifikatnya atas nama yg sama dan satu nop, satu aja nanti pphnya. Ini kan untuk pengalihan ya dimana dia setor sendiri, jdi di esptnya nanti dimasukin semua nilainya kalo memang dia yg menerima penghasilan Billingnya satu aja kalo transaksinya satu, nop sama dan yg nerima penghasilan sama
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000103675_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion