faq:2021:12:16:000103669_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mas/mbak dividen yang diinvestasikan kembali sesuai pasal 36 pmk 18 bisa dialihkan ke bentuk investasi lain selama masuk pasal 35 pmk 18. Kalau dialihkan ke investasi lain pecah-pecah gamasalah ya mas/mbak? Yang penting di laporkan di realisasinya ?
Jawaban
tidak diatur spesifik apakah boleh dividen dibagi ke beberapa investasi. Selama memang memenuhi pasal 15 sampai pasal 24 dan pasal 33 sampai pasal 36, maka dividen tsb dapat dikecualikan dari objek pph.
KETRIONA LENGGO GENI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000103669_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion