User Tools

Site Tools


faq:2021:12:16:000103645_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

tarif p3b indonesia dg singapura untuk pemanfaatan jasa yg disediakan oleh Badan di singapura yang tidak memiliki BUT, mengacu pada tax treaty pasal 13-14 Indonesia-Singapura, dan di sana disebutkan bahwa dikenakan di negara Singapura, sehingga pihak pemotong indonesia membuat bupot pph 26 sebesar 0%. apakah betul kak?


Jawaban

Kalau memang termasuk ke klausul pasal 13 transaksinya betul tetap buat bupot pph 26, nanti input SKD nya dan tarifnya 0%.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K U U I E
V Y Z U J

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
U M P R U
 
faq/2021/12/16/000103645_1234.txt · Last modified: (external edit)