faq:2021:12:16:000103645_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
tarif p3b indonesia dg singapura untuk pemanfaatan jasa yg disediakan oleh Badan di singapura yang tidak memiliki BUT, mengacu pada tax treaty pasal 13-14 Indonesia-Singapura, dan di sana disebutkan bahwa dikenakan di negara Singapura, sehingga pihak pemotong indonesia membuat bupot pph 26 sebesar 0%. apakah betul kak?
Jawaban
Kalau memang termasuk ke klausul pasal 13 transaksinya betul tetap buat bupot pph 26, nanti input SKD nya dan tarifnya 0%.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000103645_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion