User Tools

Site Tools


faq:2021:12:16:000103632_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

kalau ada toko Grosir mau transaksi ke Distributor, tp hanya menunjukkan KTP dan SPPKP saja apakah sdh bisa ya..? Tanpa harus menunjukkan NPWP..? Apakah ada mslh nanti nya untuk Distributor..?


Jawaban

Bisa2 aja, ga masuk kategori FP tidak lengkap. Tapi kalau kaitannya dengan pengkreditan PPN. Semisal pembelinya ini PKP dan mau kreditin untuk saat ini masih harus menggunakan NPWP, belum bisa NIK saja.

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V Y H​ W T
F T G I K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X P J B᠎ Q
 
faq/2021/12/16/000103632_1234.txt · Last modified: (external edit)