faq:2021:12:16:000103632_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kalau ada toko Grosir mau transaksi ke Distributor, tp hanya menunjukkan KTP dan SPPKP saja apakah sdh bisa ya..? Tanpa harus menunjukkan NPWP..? Apakah ada mslh nanti nya untuk Distributor..?
Jawaban
Bisa2 aja, ga masuk kategori FP tidak lengkap. Tapi kalau kaitannya dengan pengkreditan PPN. Semisal pembelinya ini PKP dan mau kreditin untuk saat ini masih harus menggunakan NPWP, belum bisa NIK saja.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000103632_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion