User Tools

Site Tools


faq:2021:12:16:000103631_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPN yg dikenakan atas reimbursement biaya gaji dari perusahaan outsourcing ke perusahaan yg memanfaatkan jasa outsourcing tsb apakah PPN tersebut dikenakan atas seluruh nilai reimbursement (gaji + management fee) atau dikenakan hanya atas management fee nya saja?


Jawaban

Normatif apakah termasuk yg disebutkan di pasal 4 Ayat (4) PMK-83/PMK.03/2012. Jika iya maka menggunakan DPP Nailai lain sebesar fee nya saja

MUHAMAD ROIHAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P I B P V
V B G T Q

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T G​ Y L A
 
faq/2021/12/16/000103631_1234.txt · Last modified: (external edit)