faq:2021:12:16:000103631_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PPN yg dikenakan atas reimbursement biaya gaji dari perusahaan outsourcing ke perusahaan yg memanfaatkan jasa outsourcing tsb apakah PPN tersebut dikenakan atas seluruh nilai reimbursement (gaji + management fee) atau dikenakan hanya atas management fee nya saja?
Jawaban
Normatif apakah termasuk yg disebutkan di pasal 4 Ayat (4) PMK-83/PMK.03/2012. Jika iya maka menggunakan DPP Nailai lain sebesar fee nya saja
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2021/12/16/000103631_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion