User Tools

Site Tools


faq:2021:12:16:000103623_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

izin bertanya Mas/Mbak kalau FP Pengganti beda bulan dengan FP Normalnya, apakah pengkreditannya FP nya mengikuti FP Penggantinya atau FP Normalnya?


Jawaban

FP Pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang dilakukan penggantian dengan mencantumkan nilai dan/ atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian. ikut FP normal masa pengkreditannya.

MUHAMMAD INDRA PRASETYO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B P L L᠎ I
F P N U N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
V​ V​ J U N
 
faq/2021/12/16/000103623_1234.txt · Last modified: (external edit)